Postingan

UNIVERSITAS AISYIYAH YOGYAKARTA

Gambar
  Aspek Legal dalam Pelayanan Kebidanan: Landasan dan Batasan Kewenangan Bidan Oleh:  Sri Laras Sati, Puspa W. Tobe, Vera Olivia, Selah Yunita, Silviana Anggi Agustin, Septi Tri Rahmadani, Indah Gustina Wati, Dwi Arliana Zueva, dan Rahma Mega Islamy Dipublikasikan pada 29 Oktober 2025 Pendahuluan Dalam dunia kebidanan, seorang bidan tidak hanya dituntut memiliki keterampilan klinis, tetapi juga harus memahami aturan hukum yang mengatur praktiknya. Di sinilah pentingnya aspek legal dalam pelayanan kebidanan  sebagai panduan dan batas yang memastikan bidan bekerja secara profesional, aman, dan sesuai peraturan. Aspek legal mencakup seluruh peraturan perundang-undangan dan standar profesi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan praktik kebidanan. Dengan adanya ketentuan hukum, bidan memiliki kejelasan tentang kewenangan, tanggung jawab, serta batas tindakan yang boleh dilakukan. Hal ini penting agar pelayanan kebidanan berjalan sesuai etika dan tidak menimbulkan pelanggaran ...